Jakarta – Setelah melaksanakan Rapat Kerja di Lembang Jawa Barat beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera akan memprioritaskan RUU Jaminan Produk Halal pada tahun 2012 nanti. RUU ini sudah diharmonisasi di Baleg dan akan ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Paripurna pekan depan. Sehingga dapat mulai dibahas tahun 2012 bersama pemerintah. PKS berharap RUU ini menjadi harapan ummat kepada negara dalam rangka menjamin ketenangan warganya untuk mendapatkan produk halal sesuai dengan ketentuan agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat(9/12). Jazuli juga berharap kepada produsen maupun konsumen dapat memberikan masukan yang berarti dalam rangka penyusunan RUU ini.
“Bagi Kami RUU ini merupakan prioritas kerja yang akan kami dalami pada 2012 nanti. RUU JPH merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjamin masyarakat untuk mendapatkan barang yang halal dengan mudah dan tidak akan merasa was-was lagi dengan peredaran produk-produk yang ada saat ini,” kata Jazuli.
Jazuli yang juga Ketua DPP PKS ini menolak jika dikatakan RUU ini akan memecah belah ummat dan masyarakat Indonesia. “Dengan tegas Saya katakan, RUU ini tidak akan diskriminatif dan tidak akan memecah belah ummat. RUU ini justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk melayani penduduk muslim yang mayoritas,” tegasnya.
"Sebenarnya,sertifikasi halal sekaligus juga jaminan mutu dari suatu produk.jadi masyarakat akan mendapatkan dua keuntungan sekaligus, produk halal dan berkualitas,"lanjut Jazuli.
Jazuli menjelaskan, pembahasan RUU JPH di Badan Legislasi DPR sangat alot. Namun karena ada keinginan kuat untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam melaksananakan ajaran agama(Islam), DPR setuju untuk dilanjutkan pembahasannya.
Dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal, yang menjadi masalah krusial antara lain, kelembagaan sertifikasi, sifat(wajib atau sukarela) dan pembiayaan sertifikasi. Untuk kelembagaan, Jazuli mengusulkan pemerintah tetap melibatkan Majelis Ulama Indonesia dalam kelembagaan sertifikasi halal.
“Dalam waktu dekat ini insya Allah akan dibahas. Kedudukan ulama dalam proses sertifikasi produk halal haruslah independen. Fatwa harus dari ulama (MUI) dan tidak dapat diintervensi oleh siapapun,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar