Bottom Ad [Post Page]

DAERAH

Enam Bulan, Hanya Dua Kasus Korupsi

TANJUNG REDEB - Terhitung sejak Januari hingga Juli 2011, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb telah menangani sejumlah perkara pidana, baik perkara pidana korupsi maupun perkara pidana umum dan perkara perdata.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb Philipus Budihardjo, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Teddy Rorie dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Wiriadi, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Toto Roedianto, Jumat (22/7) menjelaskan, perkara korupsi yang ditangani dua kasus.  

Perkara korupsi proyek reboisasi lahan kritis diadakan Dinas Kehutanan Berau, 2002-2003, dan perkara korupsi proyek pembangunan rumah dinas guru (RDG) Dinas Pendidikan Berau 2010.

Korupsi proyek reboisasi merugikan negara sebesar Rp 596 juta, melibatkan satu terdakwa. Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Sedangkan perkara korupsi proyek rumah dinas guru, dalam penyidikan. Kasus rumah dinas guru merugikan Rp 113 juta diperkirakan akan menjadikan beberapa orang sebagai tersangka.
Penyidik kejaksaan telah memeriksa 12 saksi, pekan depan, penyidik memanggil dan menetapkan satu tersangka. Pemanggilan dan penetapan tersangka berikutnya menyusul.
Sedang, perkara pidana umum yang ditangani sejak Januari hingga Juni, 120 perkara.
Perkara pidana umum yang menonjol adalah perkara pembunuhan berencana di Toko Emas Apollo, Jalan AKB Sanipah I. Mayoritas perkara yang ditangani pidana umum adalah kasus pencurian dan kekerasan, serta kasus penggunaan narkoba.

Dari 120 perkara, 75 persen telah diputus pengadilan dan 25 persen dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Perkara perdata yang juga sedang ditangani Kejari Tanjung Redeb, yakni perkara perdata Dispenda Provinsi dengan PT.Kertas Nusantara, dalam perkara tunggakan pajak alat-alat berat yang telah selesai dibayarkan Rp 168 juta.
Selanjutnya, perkara perdata Diskoperindag Berau, dalam kasus pengalihan kredit macet 2007 sebesar Rp 12 miliar dan telah selesai ditagihkan sebesar Rp 7 miliar.

Perkara PLN dalam kasus pengadaan tanah PLTD di Pulau Derawan, KejariTanjung Redeb, telah memberikan pendampingan pembelaan. Demikian juga kasus perdata RSUD, Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, dan Kantor Pos dan Giro, sedang dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan untuk pembelaan pendampingan. (*/aas/kpnn/eff) http://www.kaltimpost.co.id

About PKS Berau

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.