Bottom Ad [Post Page]

DAERAH

Polisi Ciduk 7 Pengedar SS

TANJUNG REDEB - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Berau kembali meringkus 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat dan waktu yang berbeda.
Kasat Resnarkoba AKP Bambang Budianto didampingi Kasubag Humas Polres Berau AKP Marwoto menyebutkan, dalam 2 hari berturut-turut pihaknya meringkus 7 tersangka pengedar narkoba.
Mereka adalah Mas (34), seorang penjual ikan. Jef (46) oknum wartawan tabloid Tipikor yang juga mengaku anggota LSM LKPD yang beralamat di Jalan Sebengkok, Tarakan, dan Mad (37) seorang pengangguran.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap Rabu (7/12) sekitar pukul 22.30 Wita di rumah sewaan di Jalan Raja Alam (rumah bangsalan depan SPBU) Sambaliung saat bersiap menggelar pesta narkoba.
Tersangka lainnya adalah Nah (26) warga jalan Limunjan RT 21 Sambaliung, seorang tukang batu berinsial Ar (23), MA (23), dan Har (21). Keempat tersangka ini diringkus polisi Kamis dini hari (8/12), di Jalan AKB Sanipah II dan Jalan Karang Mulyo Gang Pandan Wangi.
Dari tangan Mas, Jef, dan Mad, polisi menyita barang bukti berupa 8 poket sabu-sabu dan 3 unit HP berbagai merek.
Sementara dari Nah, Ar dan Har, disita sejumlah barang bukti berupa 1 poket besar dan 1 poket kecil sabu-sabu, 1 Bong, 1 pipet kaca, 2 jarum, 1 korek gas, serta 3 unit HP berbagai merek.
Ketujuh tersangka saat ini meringkuk di ruang tahanan Polres Berau. Atas perbuatannya, seluruh tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(sumber kaltim post)

About PKS Berau

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.