TANJUNG REDEB. Wakil Ketua DPRD Berau Muharam SPd MM mengaku geram kekeluasaan para oknum mempermainkan distribusi serta harga Bahan Bakar Minyak (BBM).Dampaknya daerah merugi.,” Ironis disaat masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, ada sebagian oknum masyarakat yang sengaja melakukan penimbunan. Menurut saya, prilaku mereka benar – benar tidak manusiawi,” tegas Muharram.
Padahal, lanjut Muharam, kalau dikembalikan ke agama, kalau ada warga muslim yang menimbun BBM, lalu BBM itu dijual di atas jauh harga yang wajar, dan hasil dimakan itu haram. Ia mengaku tidak bisa membayangkan dosa ditanggung oknum masyarakat jika hasil penjualan itu dibagikan kepada istri dan anak mereka.
Termasuk oknum karyawan SPBU, dan oknum aparat penegak hukum yang membantu memuluskan upaya penimbunan BBM tersebut. ,”Mereka ini juga tidak jauh beda dosa nya dengan si penimbun, karena ikut serta membantu dan ikut menikmati hasil uang harap itu,” ujar Muharram.
Dikembalikan ke peraturan yang berlaku, sambung Muharam, tetap saja melanggar hukum, karena sudah jelas menimbun BBM itu ilegal.
Dijelaskan juga, menurut paraturan yang berlaku, yang diizinkan menjual BBM hanya ada tiga, yang pertama SPBU, APMS dan pangkalan yang berizin. “ Jadi sudah jelas, yang menjual BBM selain tiga yang dimaksud berarti ilegal, kalau menurut agama Islam haram, harus dihindari,” tegasnya.
Kata dia, kalau pengecer BBM ini diberantas, penyedot BBM bisa dipastikan banyak berkurang, dan kelangkaan BBM pun dapat dikurangi.
Ia mengakui meski Depo Pertamina yang ada di Kampung Samburakat dibuka, jika pengecer tidak dibersihkan, maka sampai kapan pun Berau tetap mengalami masalah kelangkaan BBM. “ Kalau pengecer BBM ini tidak berantas, Berau tetap mengalami kelangkaan BBM seperti sekarang ini,” sebut Muharram. dprd-beraukab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar