TANJUNG REDEB - Proyek tahun jamak (multi years) dengan kegiatan pemasangan turap beton di tepi Sungai Sambaliung dan tepi Sungai Gunung Tabur terus berlanjut. Sesuai kontrak kerja, pemasangan turap di dua tempat tersebut telah dimulai sejak April 2011 dan akan berakhir Juli 2012 nanti.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau, Rahmad, Rabu (7/12) menyebutkan, proyek pemasangan turap beton di dua tempat yang dikerjakan tahun ini adalah pekerjaan lanjutan proyek beberapa tahun lalu.
Proyek pemasangan turap beton Sambaliung sepanjang 625 meter dimulai dari sisi kanan Keraton Sambaliung menuju tempat pelelangan ikan (TPI), dan dari sisi kiri Keraton sampai SPBU Sambaliung.
Proyek ini dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya dengan dana sebesar Rp 38 miliar. Sedangkan proyek pembangunan turap beton Gunung Tabur yang dikerjakan PT Agrabudi Karyamarga dianggarkan Rp 45 miliar, juga sepanjang 625 meter.
Disinggung mengenai besarnya ganti rugi rumah dan sejumlah bangunan warga yang berada di bibir sungai Sambaliung tersebut, dikatakan Rahmad, terdapat 48 bangunan milik warga seperti rumah, jembatan dan dermaga akan diganti rugi.
Ganti rugi rumah dan sejumlah bangunan milik warga tersebut telah dihitung dan ditentukan harganya oleh DPU. Nilai ganti rugi tentunya bervariasi. “Kita nilai dari segi bangunannya seperti apa? Sebab di sana ada rumah yang sifatnya permanen dan ada pula yang temporer. Makanya nilai ganti ruginya disesuaikan kondisi bangunan,“ ujarnya.
Namun Rahmad enggan menyebutkan berapa harga per unit bangunan rumah, jembatan atau dermaga milik warga. “Lebih baiknya ditanyakan langsung ke bagian pertanahan selaku pihak yang menangani pembayaran ganti rugi,” katanya. Pembayaran ganti rugi sejumlah bangunan warga Sambaliung tersebut juga akan diselesaikan tahun ini.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penurapan Gunung Tabur Heru Yuliadi mengatakan, pembangunan turap beton Gunung Tabur tidak dilakukan ganti rugi bangunan, sebab di lokasi pemasangan turap itu tidak terdapat rumah atau jembatan dan dermaga milik warga. (sumber kaltimpost)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Berau, Rahmad, Rabu (7/12) menyebutkan, proyek pemasangan turap beton di dua tempat yang dikerjakan tahun ini adalah pekerjaan lanjutan proyek beberapa tahun lalu.
Proyek pemasangan turap beton Sambaliung sepanjang 625 meter dimulai dari sisi kanan Keraton Sambaliung menuju tempat pelelangan ikan (TPI), dan dari sisi kiri Keraton sampai SPBU Sambaliung.
Proyek ini dikerjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya dengan dana sebesar Rp 38 miliar. Sedangkan proyek pembangunan turap beton Gunung Tabur yang dikerjakan PT Agrabudi Karyamarga dianggarkan Rp 45 miliar, juga sepanjang 625 meter.
Disinggung mengenai besarnya ganti rugi rumah dan sejumlah bangunan warga yang berada di bibir sungai Sambaliung tersebut, dikatakan Rahmad, terdapat 48 bangunan milik warga seperti rumah, jembatan dan dermaga akan diganti rugi.
Ganti rugi rumah dan sejumlah bangunan milik warga tersebut telah dihitung dan ditentukan harganya oleh DPU. Nilai ganti rugi tentunya bervariasi. “Kita nilai dari segi bangunannya seperti apa? Sebab di sana ada rumah yang sifatnya permanen dan ada pula yang temporer. Makanya nilai ganti ruginya disesuaikan kondisi bangunan,“ ujarnya.
Namun Rahmad enggan menyebutkan berapa harga per unit bangunan rumah, jembatan atau dermaga milik warga. “Lebih baiknya ditanyakan langsung ke bagian pertanahan selaku pihak yang menangani pembayaran ganti rugi,” katanya. Pembayaran ganti rugi sejumlah bangunan warga Sambaliung tersebut juga akan diselesaikan tahun ini.
Terpisah, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek penurapan Gunung Tabur Heru Yuliadi mengatakan, pembangunan turap beton Gunung Tabur tidak dilakukan ganti rugi bangunan, sebab di lokasi pemasangan turap itu tidak terdapat rumah atau jembatan dan dermaga milik warga. (sumber kaltimpost)
0 komentar:
Posting Komentar