TANJUNG REDEB-Fraksi-Fraksi di DPRD Berau mengingatkan pentingnya mengikuti ketentuan dan memperhatikan administrasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika salah langkah, pemberian hibah dapat menyeret pihak terkait ke meja hijau.
Kendati Kabupaten Berau belum pernah terjadi Bansos fiktif, namun diharapkan ketelitian dari pemroses dokumen agar data penerima benar-benar valid.
Ia mengatakan terbitnya Permendagri Nomor 32 tahun 2012 tentang penganggaran pemberian Hibah dan Bansos jelas mengatur secara ketat penerima bantuan hibah dan bansos.
Ali Yusron SE dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)yang juga Ketua Daerah Dakwah III PKS Berau (teluk Bayur, Segah dan Gunung Tabur ) menyebutkan, pentingnya penyikapan aturan terbaru tentang Hibah dan Bansos diterapkan,”Fraksi PKS menganggap bahwa memang kita perlu berhati-hati dengan penyaluran Bansos didaerah kita,” ungkapnya.
Namun demikian, juga diharapkan dalam memahami kehati-hatian tersebut, tidaklah terlalu kaku dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.
Menurut Ali Yusron, sikap berlebihan sedikit banyak akan memperlambat laju pembangunan daerah. ”Apalagi Bansos kita banyak didominasi rumah ibadah dan pendidikan, perlu kebijakan tidak memberatkan penerima bansos tanpa melanggar aturan itu sendiri,dan yang penting adalah bagaimana bansos itu dilaksanakan dengan administrasi yang tertib,” tandas Ali.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar