Jakarta - Disebut-sebutnya nama anggota DPR dari Fraksi PKS Rama Pratama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi oleh KPK ditanggapi oleh Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Hidayat menilai, Rama tidak bersalah. "Rama Pratama sendiri telah menyatakan Demi Allah bahwa dirinya tidak terima uang," Kata Hidayat di depan ribuan massa yang hadir dalam rangka Kampanye terbuka PKS di Lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (20/3/2009). Dikatakan dia, PKS dirasa tidak perlu memecat Rama. PKS juga tidak perlu bersikap tegas karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Rama. "Memang dia salah apa sampai harus dipecat? Kalau yang lain ya karena tertangkap basah menerima, jadi memang layak dipecat," tandasnya. "Memang PKS bukan partai malaikat, kalau malaikat gimana milihnya, PKS hanya partai manusia," tambahnya membela. Sebelumnya, Rama Pratama di sebut-sebut sempat mengikuti pertemuan di sebuah hotel di Jakarta bersama Abdul Hadi Djamal. Atas tudingan tersebut, Rama kemudian menyangkalnya dan bersumpah tidak pernah ikut dalam pertemuan tersebut. "Menyebut nama hotelnya saja salah, jadi mana mungkin dia tahu itu," pungkas Hidayat. (nov/ndr). PAKAR KORUPSI DESAK PERIKSA RAMA DAN JHONY ALLEN JIKA TERBUKTI, PKS PECAT RAMA Kompas, Sabtu, 21 Maret 2009 | 03:01 WIB Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera meminta keterangan Wakil Ketua Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Jhony Allen Marbun, anggota Panitia Anggaran DPR, Rama Pratama, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu. Selain untuk menciptakan kepastian hukum, langkah ini juga dibutuhkan untuk menjaga kredibilitas KPK. Demikian disampaikan pengajar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, dan peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, Jumat (20/3). Tersangka kasus dugaan suap, Abdul Hadi Djamal, mantan kader Partai Amanat Nasional ini, menyebut Jhony Allen, Rama Pratama dan Anggito Abimanyu hadir dalam rapat di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada 19 Februari 2009. Menurut anggota Komisi V DPR tersebut, rapat yang menyepakati kenaikan anggaran dana stimulus proyek pengembangan fasilitas laut dan bandara di kawasan Indonesia timur dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun ini menjadi awal dari kasusnya. Namun, KPK belum juga meminta keterangan dari ketiga orang itu. Menurut Zainal, dengan segera memeriksa ketiga nama yang telah disebut Abdul Hadi tersebut, keterlibatan mereka dapat segera diketahui. ”Jika memang diduga kuat terlibat kasus ini, mereka harus segera diproses hukum,” kata dia. Dengan demikian, lanjut Zainal, status hukum atas Jhony, Rama Pratama, dan Anggito diperoleh kejelasan. Jadi berbagai dugaan, seperti penyebutan nama mereka memiliki unsur politis, terutama menjelang pemilu, dapat segera diakhiri. Febri menambahkan, belum diperiksanya Jhony Allen dan Rama Pratama juga dapat menguatkan dugaan, KPK cenderung menjadi kurang independen jika mengusut kasus korupsi yang melibatkan partai besar. Secara terpisah, anggota Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, menegaskan, partainya akan memecat Rama Pratama jika memang terbukti terlibat kasus korupsi dana stimulus Departemen Perhubungan. ”Opsinya cuma dua, dia mengundurkan diri atau dipecat dari partai. Namun, sampai sekarang Rama masih di PKS karena belum terbukti bersalah,” ujar Hidayat di sela-sela kampanye PKS di Jakarta Selatan, Jumat (20/3). Adapun Rama menyatakan siap dipanggil KPK untuk membuktikan dirinya bersih. ”Fitnah semacam ini tidak membuat saya kaget karena saya dari dulu berusaha bersih. Saya tidak terlibat kasus korupsi apa pun di DPR,” ujarnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar