Sehubungan dengan fitnah yang menimpa Anggota Fraksi PKS Rama Pratama yang mana dia dikait-kaitkan dengan kasus suap Abdul Hadi Djamal, maka yang bersangkutan memberikan bayan (penjelasan)resmi. Berikut bayan Rama Pratama agar seluruh kader, simpatisan dan masyarakat luas memahami duduk perkara dengan semestinya.
Bahwa Abdul Hadi Djamal (AHD) tertangkap tangan oleh KPK RI menerima uang suap/gratifikasi sebesar US$ 90 ribu dan Rp 54,5 juta pada tanggal 2 Maret 2009 dari pengusaha bernama Hontjo agar dapat diikursertakan dalam proyek dari dana anggaran stimulus untuk wilayah Indonesia Timur (selanjutnya disebut "Dana Stimulus"). Kemudian AHD usai pemeriksaan di KPK memberikan keterangan kepada pers yang pada pokoknya sebagai berikut: - Rama Pratama yang mengusulkan kenaikan Dana Stimulus dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12 ,2 triliun; - Rama Pratama ikut menghadiri pertemuan pembahasan kenaikan Dana Stimulus di Hotel Ritz Carlton yang selanjutnya ia koreksi menjadi di Hotel Four Seasons - Mendeskreditkan PKS sebagai partai bersih. - Ketika ditanya apakah Rama menerima uang dijawab tidak tahu tapi dia menyebutkan Jhonny Allen Marbun telah menerima uang Rp 1 milyar. - dan lain sebagainya Bahwa pernyataan-pernyataan AHD tersebut kemudian menjadi opini publik yang menyudutkan Rama Pratama dan Partai Keadilan Sejahtera, maka bersama ini saya sampaikan bayan sebagai berikut:
1. Perkara AHD yang saat ini diperiksa oleh KPK adalah perkara penerimaan uang suap/gratifikasi bukan perkara tentang penyimpangan atau korupsi penggunaan uang anggaran Dana Stimulus.
2. Jika dirunut ke belakang sebelum terjadinya penangkapan AHD tersebut, secara logis tentu ada pembicaraan-pembicaraan/pertemuan- pertemuan sebelumnya antara AHD, Damayanti, Staf Dephub, dan Hontjo (pengusaha) untuk mematangkan rencana haram agar Konco dapat menjadi peserta tender ("Rencana Haram Hontjo"). Dengan demikian perlu ditemukan bukti tentang apakah Rama ikut serta atau hadir dalam pertemuan-pertemuan antara AHD, Damayanti, dan Hontjo atau bukti ada keterlibatan Rama. MINIMAL KOMUNIKASI PER TELEPON kepada mereka yang membahas Rencana Haram Konco. UNTUK ITU RAMA BERSEDIA MEMBERIKAN KESAKSIAN DI LEMBAGA PENYIDIKAN DAN PERADILAN APA PUN TENTANG KETERLIBATAN RAMA DENGAN RENCANA HARAM HONTJO TERSEBUT DAN SIAP DIKONFRONTIR.
3. Bahwa kemudian akibat ucapan-ucapan AHD melalui pers yang menyeret-nyerat Rama dan PKS ke dalam perkara suap/gratifikasi tersebut, terlanjur terbentuk opini publik di mana Rama dan PKS seolah-olah ikut andil atau terlibat dalam perkara suap/gratifikasi tersebut. Padahal sepanjang pemberitaan yang kami kumpulkan dari berbagai media massa cetak maupun elektronik tidak ada pemberitaan hal-hal sbb: (i) tidak ada satu pun pemberitaan yang menjelaskan tentang keterkaitan/hubungan antara dana anggaran stimulus yang dibahas di DPR dengan kasus uang suap/gratatifikasi AHD dari Hontjo. Masyarakat agar tahu lebih rinci bahwa AHD menerima uang bukan berasal dari Dana Anggaran Stimulus, tetapi uang dari Hontjo. Dengan demikian tidak terjadi opini public yang menghubungkan Rama atau PKS dengan penggunaan Dana Anggaran Stimulus apalagi kaitannya dengan Rencana Haram Hontjo. (ii) tidak ada pemberitaan yang mendalam antara (peran) Rama dengan uang suap/gratifikasi yang diterima oleh AHD dari Hontjo. Tetapi yang yang ada adalah AHD meminta Rama untuk beristghfar sehingga seolah- olah memaksa publik mempersepsi Rama ikut serta menikmati uang suap/gratifikasi dari Hontjo atau setidak-tidaknya menikmati hasil pelaksanaan penggunaan Dana Stimulus. Ada ruang yang disediakan pers di antara potongan-potongan ucapan tendensius AHD tersebut. Dengan adanya ruang kosong tersebut publik bisa memberikan penilaian masing-masing. Tentu hal ini sangat merugikan dan mencemarkan nama baik Rama dan PKS. Pers juga memberitakan ucapan AHD yang menyatakan Rama sebagai inisiator kenaikan dana anggaran stimulus dari Rp 10,2 T menjadi Rp 12,2 T seolah-olah ada kepentingan pribadi Rama atau PKS dibalik usulan kenaikan anggaran tersebut. Padahal yang sebenarnya Rama mengingatkan kepada anggota panitia Anggaran Stimulus untuk tidak dengan mudah menaikan anggaran mengingat hal tersebut bisa menyebabkan defisit. ATAS HAL INI RAMA MEMPUNYAI BUKTI KUAT BERUPA NOTULENSI RAPAT. DENGAN DEMIKIAN BOHONG DAN FITNAH BESAR APA-APA YANG DIUCAPAKAN AHD. (iii) Pemberitaan pers tampak tidak berimbang atas ucapan-ucapan AHD yang mengatakan Rama ikut dalam pertemuan-pertemuan informal Ritz Carlton tetapi di koreksi menjadi di Four Seasons dan ada bukti CCTV.
Pemberitaan-pemberitaan tersebut di atas dapat menimbulkan persepsi bahwa Rama atau PKS ikut serta / terlibat dalam pertemuan-pertemuan informal yang mematangkan Rencana Haram Hontjo atau setidaknya ikut serta dalam pelaksanaan penggunaan anggaran Dana Stimulus diluar kapasitasnya sebagai anggota DPR. RAMA SELALU HADIR DALAM RAPAT-RAPAT PEMBAHASAN DANA STIMULUS SECARA KOLEKTIF BERSAMA-SAMA DENGAN ANGGOTA DARI SEMUA FRAKSI dan tidak pernah secara parsial membahas permufakatan-permufakatan untuk mencari keuntungan dari pelaksanaan penggunanan Dana Stimulus untuk kepentingan pribadi/partai. Sehingga tidak ada hubungannya sama sekali antara Rama atau PKS dengan pelaksanaan Dana Stimulus.
JIKA MEMANG AHD INGIN MENGHUBUNG-HUBUNGKANNYA MAKA DIA HARUS MEMPUNYAI BUKTI-BUKTI SEPERTI NOTULENSI ATAU MINIMAL PERCAKAPAN TELEPON YANG MEMBUKTIKAN ADANYA KEIKUTSERTAAN/KETERLIBATAN SAYA DILUAR KAPASITAS SEBAGAI ANGGOTA DPR DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN STIMULUS. BUKAN DENGAN UCAPAN-UCAPAN TENDENSIUS KEPADA PERS TENTANG RAMA HADIR DALAM RAPAT INFORMAL DI RITZ CARLTON ATAU DI FOUR SEASONS. JIKA MENGGUNAKAN NALAR YANG SEHAT, BILA PUN SAYA HADIR DI RITZ CARLTON/FOUR SEASONS ADA DALAM REKAMAN CCTV, BELUM DAPAT MENYIMPULKAN SAYA IKUT SERTA DALAM PERKARA SUAP/GRATIFIKASI INI ATAU SETIDAK-TIDAKNYA, MENCARI KEUNTUNGAN DARI PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA STIMULUS. SAYA SAMA SEKALI TIDAK PERNAH IKUT PEMBAHASAN ATAU PERMUFAKATAN BERSAMA-SAMA DENGAN ANGGOTA DPR LAIN ATAU PIHAK-PIHAK LAIN DILUAR KAPASITAS SEBAGAI ANGGOTA DPR UNTUK MENCARI KEUNTUNGAN DARI PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA STIMULUS, BAIK DI DALAM MAUPUN LUAR GEDUNG DPR.
4. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu yang juga diseret masuk ke kasus ini oleh AHD , telah menyampaikan secara lengkap tentang masalah ini. Intinya bahwa pertemuan antara perwakilan pemerintah dengan seluruh fraksi yang tergabung dalam Panitia Anggaran DPR , TIDAK ADA KAITANNYA dengan kasus tertangkap tangannya AHD. Menurut Anggito, adalah TIDAK RELEVAN mengaitkan pertemuan tersebut dengan kasus suap AHD.
5. Saya menyimpulkan dari bayan-bayan di atas bahwa ucapan-ucapan AHD tidak mempunyai dasar sama sekali apalagi bukti yang dapat menyeret-nyeret saya dan PKS kedalam perkara suap/gratifikasi yang sedang di sidik KPK. Jika memang AHD atau KPK mendapatkan bukti-bukti yang relevan dengan keterlibatan saya dalam perkara suap/gratifikasi ini atau setidak-tidaknya bukti keterlibatan diluar kapasitas saya sebagai anggota DPR mencari keuntungan dari pelaksanaan penggunaan Dana Stimulus, maka saya bersedia diperiksa dan mempertanggungjawabkannya.
6. Saat ini saya sudah didampingi Tim Pengacara dalam menghadapi kasus ini. Saya siap jika KPK akan meminta keterangan. Juga sudah siap bersaksi di pengadilan jika diperlukan nanti. Saya tegaskan bahwa saya tidak terlibat, tidak mengetahui dan tidak menerima suap terkait kasus tertangkapnya AHD. Demikianlah Bayan ini kami uriakan untuk diketahui dan dipelajari. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.
Hormat kami,
Rama Pratama
INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA
BalasHapusPutusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
di bawah 'dokumen dan rahasia negara'. Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
Quo vadis hukum Indonesia?
David
(0274)9345675