Munadi ST |
Terkait dengan keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera
perihal pemecatan saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan partai,
yang telah menjadi viral didunia maya
ketua DPD PKS Berau, Munadi ST menyampaikan kepada segenap kader dan
simpatisan PKS Berau Berau bahwa, keputusan DPP PKS adalah tindangkan yang
tepat dan terukur dilihat dari sudut pandang AD/ART Partai, Pedoman dan
Kebijakan Partai tentang pemberian penghargaan dan penjatuhan sangsi. Sehingga
pada tahap ini DPD PKS Berau secara lembaga mendukung penuh sikap dan keputusan
ini sekaligus menghimbau kepada segenap
kader dan simpatisan untuk mendukung penuh keputusan ini.
Sebagai partai yang tidak bertumpu pada figuritas semata, pemecatan
seorang kader yang terbukti tidak sejalan dengan arah kebijakan partai adalah
hal yang lumrah dan biasa terjadi. Namun menjadi hal yang tidak dapat dihindari
apabila kebijakan ini menjadi perbincangan panjang di social media dengan sudut
pandang dan pemahaman masing masing. Oleh karena itu patut untuk dicermati oleh
segenap kader maupun simpatisan PKS Berau agar selektif dalam memilih sumber
berita serta objektif dalam memandang dan menanggapi isu yang berkembang.
Harapannya kader bisa membaca penjelasan resmi DPP dari sumber resmi partai
serta berusaha semaksimal mungkin untuk melokalisir masalah untuk dibicarakan
“di dalam rumah”.
Selanjutnya Ketua DPD PKS Berau berharap agar segenap
kader dan simpatisan PKS Berau jangan sampai menguras tenaga dan pikiran untuk
hal yang tidak produkif, terlebih ketika hal itu telah menjadi keputusan
majelis tahkim PKS sebagai majelis tertinggi partai. Prinsip sami’na waato’na,
kami dengar dan kami laksanakan harus dijunjung tinggi mengingat sebuah
keputusan sudah tidak mempunyai ruang untuk diperdebatkan selama keputusan tersebut
tidak bertentangan dengan perintah Allah namun demikkian, PKS tetap memelihara
dinamika pendapat diantara kader sehingga melahirkan kreatifitas terbaik dalam
melayani ummat dan menebarkan kebaikan ditengah masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar