Tuntutan 18 tahun pidana penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah dijatuhkan kepada Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun sejumlah pertimbangan jaksa abai atas sejumlah fakta persidangan.
Ikuti kultwit @alejandro_law17 agar menemukan fakta-fakta selama proses persidangan kasus daging impor.
1. Transaksi suap yang ditangkap tangan adalah antara swasta-swasta yaitu Indoguna-Fatahah
2. Nilai transaksi antara keduanya adalah 1,3 M yang seluruhnya telah diterima Ahmad fathanah..
3. Total 1,3 M itu diberikan dalam 2 tahap yaitu 300jt sebagai permulaan dan berikutnya diberikan kpd AF 1 M saat ketangkap tangan.
4. 300jt yang diberikan Indoguna telah habis dipakai oleh fathanah untuk keperluan dia sendiri yaitu mengurus proyek PLTS.
5. Berikutnya uang 1 M diterima AF dan di le meridien uang itu hendak dibayarkan ke Felix (Wiliam mbl) sebesar 400 juta sbg pembayaran mbl.
6. Sekitar 400 juta lainnya akan dibayarkan AF untuk pembayaran interior kepada ilham sebagai pihak yg mengerjakan interior.
7. Dalam sadapan yg diperdengarkan antara AF-sopir, tak ada kata "daging untuk Luthfi".
8. LHI lakukan brbagai upaya mslh quota impor tdk dlm kapasitas dia sebagai DPR. tetapi sbg Ketum parpol. Jaksa gagal buktikan unsur jabatan.
9. Upaya2 LHI dlm mslh quota impor tak dilakukan dalam bentuk perbuatan melawan hukum seperti melakukan suap kpd pihak yang berwenang.
10. Upaya LHI adalah pertemukan Mentan dgn Indoguna, Berikan argumen isu daging celeng ke staff kementan & minta Indoguna siapkan data valid.
11. Tuntutan pencucian uang thd LHI tak penuhi syarat pidana pencucian uang yaitu pidana asal untuk bisa diputuskan sebagai sebuah TPPU.
12. Aliran dana dr Yudi Setiawan ke LHI sulit disebut TPPU krn profile Yudi sbg pengusaha seperti halnya AF yg lepas dr jeratan pasal 5 ini.
13. VW caravele dibeli dari uang infaq senilai 1 M dari Oke seorang pengusaha ban (reliabilitasnya diragukan, tak disertai bukti transaksi).
14. LHI menerima dana dari menantu sebesar 400rb $ karena kesepakatan pribadi (reliabilitasnya diragukan, tak disertai bukti transaksi)
15. Nama LHI sbg ketua parpol berkali2 dicatut AF u/ kepentingan pribadi ditandai dana karena hasil pencatutan dipakai kepentingan pribadi AF.
16. Ada kesepatan lisan antara LHI dan AF untuk upayakan penambahan quota impor dlm sebuah sadapan. Namun kapasitas LHI bkn sbg DPR.
17. Kesepakatan AF dan LHI bukan perbuatan melawan hukum krn tools jabatan dan kewenangan LHI sbg penyelenggara negara tak dipakai oleh LHI.
18. Tujuan dana yg diberikan oleh Indoguna kepada AF untuk LHI dengan kapasitas sbg ketum parpol, bukan sbg anggota DPR.
19. Selama persidangan, jaksa gagal mengaitkan pemberian dana dgn jabatan atau kewenangan LHI sbg syarat mutlak perkara ini utk disebut suap.
20. Dgn berbagai pelanggaran etika sbg penyelenggara negara, sy berpendapat LHI tak terbukti lakukan perbuatan melawan hukum.
source
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar