Eksepsi atau nota keberatan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) langsung
dinyatakan kepada KPK. LHI memprotes cara penyitaan sejumlah aset oleh
penyidik KPK. Dalam eksepsi berjudul "Bersalah sebelum vonis, menghukum
dengan peradilan opini," penasihat hukum LHI juga menyinggung cara
penyitaan aset yang dinilai berlebihan.
"Cara penyidik KPK memperlakukan terdakwa cenderung mengabaikan asas
praduga tak bersalah," kata penasihat hukum LHI, Mohamad Assegaf
membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin
(1/7/2013).
Ia memrotes penyitaan dengan menempel kertas dengan bertulisan, "Disita
dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Luthfi Hasan Ishaaq".
"Padahal tanpa diletakan tanda sita, penyitaan sudah sah," ucapnya.
Penyitaan oleh KPK, katanya, sangat berlebihan dan melanggar asas
praduga tak bersalah karena menempatkan terdakwa dalam praduga bersalah.
(pm)

0 komentar:
Posting Komentar