
Meski banyak dihujat, penolakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
terhadap rencana pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak (BBM),
dinilai tepat oleh sebagian kalangan. Alasannya, DPR tidak dibebani
kewajiban untuk mendukung maupun menolak kebijakan pemerintah.
Pakar
Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengatakan hubungan DPR dengan
Presiden secara konstitusional dalam mengambil sikap memang didesain
'bermuka dua'.
“Dalam berbagai kesempatan sering kita mendengar
seolah-olah fraksi-fraksi yang tergabung dalam satu ikatan koalisi harus
memiliki satu pendapat dalam memutuskan satu hal dan ketika ada anggota
koalisi yang tidak sependapat akan dicap bermuka dua," kata Irman saat
dihubungi, Jumat (7/6/2013).
Menurut dia, anggota koalisi maupun
oposisi tidak seharusnya memiliki sikap permanen untuk menolak atau
mendukung kebijakan Presiden. "DPR secara hukum tata negara, memang
tidak boleh memiliki sikap permanen,” jelas dia.
Alhasil,
Presiden pun tidak boleh berpikir bahwa selama lima tahun kebijakannya
harus disetujui dengan dasar kontrak politik. Begitu pula sebaliknya,
kata Irman, bahwa dalam lima tahun segala kebijakan presiden harus tidak
disetujui karena berpikir bukan bagian dari kontrak politik koalisi.
“Relasi
DPR dan Presiden adalah relasi dinamis dalam kerangka checks and
balances, oleh karenanya 'muka dua' atau 'kaki dua', sesungguhnya lebih
konstitusional dari 'muka satu'. Karena kalau justru muka satu, maka
logika DPR sebagai perwakilan rakyat tidak akan berada dalam domain
reprsentasi objektif rakyat,” tegasnya.

0 komentar:
Posting Komentar