JAKARTA - Meskipun disinyalir menerima aliran dana
korupsi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum bisa dibekukan. Pasalnya
saat ini kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian
yang melibatkan mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq itu masih dalam
proses pengadilan.
"Kemenkumham tidak akan ujug-ujug mengambil peran, kan itu persidangan.
Berikan kesempatan kepada pengadilan untuk bersidang dengan baik dan
lancar,"
Menurut Amir, sebelum segala sesuatunya terungkap dengan baik di dalam
persidangan, ia enggan untuk memberikan komentar terkait pembubaran PKS.
Sebab ia tidak mau mendahului proses peradilan.
"Sebelum segala sesuatunya terungkap dengan baik di persidangan dan
persidangan ini berjalan sebaiknya saya hindari membuat komentar yang
sifatnya mendahului," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPP PKS, Jazuli Juwaini menilai soal pembubaran
terhadap PKS apabila menerima dana haram masih terlalu dini. Sebab
persidangan masih berlangsung.
"Iya kan kita masih terlalu dini. Kalau kita bicara ujug-ujug pembubaran
segala macam. Kita harus lihat aja apa faktanya dulu. Kan bukti hukum
juga penting untuk dihormati dan dihargai," kata Jazuli.
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia, Said
Salahuddin mengatakan peraturan perundang-undangan, partai politik bisa
dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana
diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Salah satu alasan partai politik dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila
kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang
ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu merujuk Pasal 68
ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK jo. Pasal 2 huruf b
Peraturan MK Nomor 12 tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam
Pembubaran Partai Politik.
Pada UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah
terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2011 pun, menurut Said, diatur larangan
itu.
Said menerangkan, melihat tren korupsi oleh anggota dan pengurus parpol
semakin meningkat, maka tampaknya mendesak untuk dibuat aturan yang
lebih tegas tentang mekanisme pengenaan sanksi kepada partai politik
yang anggota dan pengurusnya terlibat kegiatan korupsi.
Selain untuk memaksa agar partai politik mau berubah dan menjauh dari
budaya koruptif, lanjut Said, pengenaan sanksi juga bertujuan untuk
mengefektifkan konsep penyederhanaan partai politik dalam rangka
penguatan sistem Presidensiil.
Sehingga penyederhanaan partai politik ke depan bukan lagi menekankan
pada soal kemampuan parpol membentuk kepengurusan di banyak daerah dan
memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), tetapi akan
lebih ditentukan oleh seberapa bersih parpol dari praktik korupsi. "Jika
kader melakukan korupsi, maka partai politiknya harus dibubarkan.
Kira-kira begitu rumusannnya," kata Said.
Menurut Said ada 3 (tiga) tingkatan sanksi yang bisa diberikan kepada
partai politik yakni dengan kategori ringan, sedang, dan berat. Semakin
tinggi jabatan dan posisi yang diemban oleh anggota parpol yang
melakukan korupsi, maka sanksi yang diberikan harus semakin berat.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat sebagai
kepala daerah, anggota DPRD, direksi dan komisaris BUMD, serta oleh
pengurus yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol
tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, misalnya, maka dikenakan sanksi
pembekuan kepengurusan partai selama lima tahun di daerah bersangkutan.
Kemudian menurut Said, apabila korupsi dilakukan oleh anggota partai
yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, menteri, direksi dan
komisaris BUMN, serta oleh pengurus partai tingkat pusat, maka wajar
jika dikenakan sanksi larangan kepada partai bersangkutan untuk menjadi
peserta Pemilu berikutnya.
Apabila kata Said, korupsi dilakukan oleh anggota partai yang menjabat
sebagai presiden, wakil presiden, pimpinan MPR, pimpinan DPR, pimpinan
DPD, ketua, Sekretaris, dan bendahara partai tingkat pusat, maka sanksi
yang sepantasnya dikenakan sanksinya adalah pembubaran partai
bersangkutan secara nasional.
kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin di
DPR, Jakarta, Senin (24/6).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


0 komentar:
Posting Komentar