JAKARTA, — Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
mengaku tak habis pikir dengan isi dakwaan mantan Presiden PKS Luthfi
Hasan Ishaaq. Pasalnya, dakwaan itu dinilai lebih bersifat personal
ketimbang upaya membongkar perkara kasus korupsinya.
Wakil
Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah pun membandingkan pengadilan tindak
pidana korupsi dengan pengadilan pidana susila. “Ini sebenarnya
pengadilan apa? Pengadilan tipikor atau pengadilan susila? Isi dakwaan
kok lebih banyak menyoroti sisi personal yang bernilai sensasi seperti
itu,”ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Luthfi, selain didakwa dengan tindak pidana korupsi, juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian
Uang oleh jaksa KPK. Dari perkara TPPU inilah kemudian terungkap
sejumlah aliran dana Luthfi yang diduga didapat dari hasil tindak pidana
korupsi kepada istri mudanya, Darin Mumtazah.
Darin disebut
telah menerima sebuah Mitsubishi Grandis dari Luthfi sebagai hadiah
untuk membantu Darin latihan menyetir. Dari dakwaan ini, teka-teki
hubungan antara Luthfi dan perempuan belia itu akhirnya terungkap. Jaksa
juga memaparkan hubungan Luthfi dan Darin yang mulai terjalin pada
tahun 2012.
Menurut Fahri, fakta inilah yang dinilainya sudah
kelewat batas dan hanya sekadar mencari sensasi. “Kalau mau cari
sensasi? Enggak akan ada habisnya, nanti ada lagi Maharani, Vitalia
Shesha, dan lain-lain yang membuat naluri menggosip kita bergerak.
Padahal, kan perkaranya bukan di situ. Seharusnya KPK fokus saja di kasus korupsinya,” tukas Fahri.
Selain
Fahri, anggota Majelis Syuro PKS Refrizal juga menyayangkan sikap KPK
yang menyeret-nyeret urusan pribadi ke perkara hukum. “Soal perempuan
itu kan di luar ranah hukum. Hukum ini seharusnya tidak membenci pada personal, harus ada keadilan untuk semua,” ujar Refrizal.
Seperti
diketahui, Luthfi didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari keseluruhan
Rp 40 miliar terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor
daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam dakwaan yang
dibacakan jaksa KPK Avni Carolina, uang Rp 1,3 miliar itu berasal dari
Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan
melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
Padahal, menurut Jaksa KPK Avni Carolina, patut diduga
pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota
DPR RI periode 2009-2014. Diduga pemberian uang itu bertujuan agar
Luthfi memengaruhi pejabat di Kementan untuk menyetujui permohonan
penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT
Indoguna Utama.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


0 komentar:
Posting Komentar