Sekarang KPK Baru Mengaku Bawa Surat Ijin Dari Pengadilan... Loh "Kemarin" Kata Johan Budi Nggak Perlu?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, tim penyidik TELAH DIBEKALI
surat izin pengadilan untuk menggeledah kantor DPP Partai Keadilan
Sejahtera, Rabu (15/5/2013). Surat izin tersebut, menurut Johan, dibawa
penyidik KPK selama penggeledahan.
“Kami membawa surat penggeledahan juga, kita dibekali juga surat izin pengadilan,” kata Johan di Jakarta.
Menurut
Johan, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPP tersebut
untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi
dan pencucian uang kuota impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
“Kami
memperoleh informasi, diduga di tempat-tempat tadi ada jejak tersangka,
apakah LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di sana, sehingga kita lakukan
penggeledahan,” ujar Johan.
Adapun tempat yang digeledah di
kantor DPP PKS, di antaranya, ruangan staf bendahara PKS, ruangan yang
diistilahkan sebagai rumah singgah, dan kantor bengkel.
Bersamaan dengan penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita enam mobil terkait Luthfi dari DPP PKS.
Sebelumnya
KPK dua kali gagal berupaya menyita enam mobil tersebut karena PKS
mempermasalahkan surat penyitaan. Menurut PKS, tim penyidik KPK tidak
membawa surat penyitaan saat mendatangi kantor DPP PKS pada 6 dan 7 Mei.
Sementara KPK mengklaim sudah membawa surat penyitaan dan
sudah sesuai prosedur. Hanya saja, menurut KPK, petugas keamanan kantor
DPP PKS dan sejumlah simpatisan partai itu menghalang-halangi proses
penyitaan sehingga gagal dilakukan. @yl

0 komentar:
Posting Komentar