Wakil Ketua DPRD Berau Muharam SPd mengaku, anggota DPRD Berau tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atas penerbitan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk PT Borneo Prapatan Lestari (BPL). Selain itu kata Muharam, Dewan juga tidak pernah tahu ada nya kegiatan sosialisasi yang dilakukan PT BPL.
Karena itu, lanjut Muharam, dewan tidak tahu persis perjalanan awal muncul nya Amdal yang di keluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Berau Tahun 2008 tersebut. “ Proses awal nya kami tidak tahu sama sekali, karena kami tidak dilibatkan oleh eksekutif,” katanya.
Menurut dia, ada baik nya pada saat itu dewan dilibatkan, hingga dewan selaku wakil rakyat bisa memberikan masukan kepada dinas instansi terkait dan perusahaan yang bersangkutan, menganalisa soal permohonan perizinan Amdal tersebut, “layak atau tidak diberikan izin Amdal rencana penambangan di Blok Prapatan ,” tegas Muharram.
Namun yang perlu diketahui masyarakat, kata Muharam, dewan bukan eksekutor menghentikan rencana penambangan tersebut, tetapi eksekutor nya adalah pihak eksekutif.“ Karena mereka (eksekutif) lah yang mengeluarkan izin penambangan dan Amdal,” ujarnya.
Politisi PKS ini juga menambahkan, dalam persoalan ini kopetensi dewan hanya sebatas menjembatani, dan mencarikan solusi.
Jelas dia kalau saja masyarakat bersatu menyatakan tidak setuju terhadap rencana penambangan di dekat pemukiman tersebut, dewan tak bimbang memberikan keputusan.“ Kalau begini kondisi nya, ada pro dan kontra, sangat delimatis buat kami,” ucap Muharram.
Kata dia anggota dewan tidak boleh memihak kepada salah satu yang menyatakan sikap, baik terhadap yang setuju atau pun yang tidak setuju, bisa dipastikan akan muncul dugaan – dugaan yang tidak diinginkan. DPRD Berau
0 komentar:
Posting Komentar