Hendaknya DPR mengakhiri masa jabatannya dengan kesan yang baik. Daripada mendapatkan cincin emas, lebih baik DPR mempersembahkan UU Tipikor yang masih terbelengkalai.
"Alangkah sangat hebat jika DPR mengakhiri masa jabatannya dengan menyelesaikan UU Tipikor," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/6).
Jika tradisi DPR dipermasalahkan oleh publik, ujar Hidayat, harus dikoreksi. DPR bisa meninggalkan kesan-kesan yang kontroversi. Karena itu, lanjutnya, paling bagus DPR mengakhiri masa jabatannya dengan tradisi melaksanakan salah satu fungsi baru yang sangat lekat dengan DPR, yaitu UU Tipikor.
"Tradisi disebut lembaga korup, disebut 'penuh masalah'. Menurut saya, tradisi itu perlu dikoreksi. Saya setuju dengan Pak Agung Laksono yang mengatakan pemberian cincin itu bisa dirubah. Kalau dari fraksi PKS sudah jelas dan tegas 'menolak' realiasasinya pemberian cincin kepada anggota DPR," ujarnya.
Menurut Hidayat, UU Tipikor memberikan kebijakkan hukum yang sangat kuat terkait jati diri DPR yang pro rakyat dalam pemberantasan korupsi. Mantan presiden PKS tersebut berharap hal ini yang diutamakan daripada menambahkan coreng muka DPR dengan menerima cincin emas.
"Saya cenderung tidak membuat tradisi yang memperburuk wajah DPR, tetapi membuat tradisi DPR yang dipercaya dengan rakyat," pungkasnya.
inilah.com
0 komentar:
Posting Komentar