JAKARTA -- Ketua DPP PKS Andi Rahmat mengatakan partainya menilai
presiden memiliki hak penuh memecat menterinya yang diatur dalam
konstitusi.
"Kosakata dalam konstitusi menyebutkan bahwa menteri
adalah pembantu presiden bukan pembantu partai selain itu Indonesia
menganut sistem presidensial sehingga presiden memiliki hak prerogatif,"
kata Andi Rahmat di Jakarta, Kamis (21/6).
Andi mengatakan
partainya ingin mengingatkan kepada semua pihak bahwa semua menteri
adalah hak prerogatif presiden untuk memecat atau mengangkat. Dia
menegaskan PKS tidak bisa menarik menterinya dari kabinet karena
semuanya sudah diatur dalam konstitusi.
"Semua menteri adalah hak
prerogatif presiden, kapanpun bisa dipecat. Kami tidak memiliki hak
untuk melakukan itu dan apabila presiden mau memecat menteri PKS
silahkan saja," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang
mengenai kementerian tidak ada klausul yang menyatakan bahwa menteri di
kabinet dimiliki partai. pksMenurut dia, berdasarkan landasan konstitusi
tersebut maka partainya tidak akan melanggar peraturan itu.
"Kalau
ada yang minta agar kami menarik menteri dari kabinet, apa hak dia
mengatakan seperti itu. Menurut saya, orang yang mengatakan demikian
harus belajar konstitusi terlebih dahulu," katanya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)


0 komentar:
Posting Komentar