Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencabut surat edaran yang menghapuskan batasan sumbangan dana kampanye. Hidayat memperingatkan penghapusan itu bisa jadi sarana untuk pencucian uang (money laundering) dan makin menyuburkan politik uang. “Surat edaran itu dapat menjadi sarana money laundering. Untuk itu KPU harus mencabut secepatnya,” ujar Hidayat dalam rilis yang diterima detikom, Sabtu (4/4/2009). Keluarnya surat edaran KPU yang hanya beberapa hari menjelang hari pemilu itu menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat. ”Ada apa di balik keluarnya surat edaran yang mendadak itu?” tanya Hidayat. Jika surat edaran itu tidak dicabut, Hidayat khawatir kualitas Pemilu 2009 kurang baik karena akan muncul banyak kecurangan, terutama money politics. Padahal, kata Hidayat, KPU seharusnya meneruskan tradisi sukses dalam penyelenggaraan pemilu. Mantan Presiden PKS itu menegaskan, KPU harus segera menyelesaikan masalah yang dapat menghambat suksesnya Pemilu 2009. Selain mencabut surat edaran yang bermasalah itu, KPU juga harus segera menuntaskan persoalan DPT yang hingga kini masih menjadi polemik. “Pemilu 2009 harus benar-benar kita sukseskan. Setidaknya ada tiga hal yang sampai saat ini bisa menghambat kesuksesan Pemilu 2009. Persoalan DPT yang belum beres, surat edaran KPU soal sumbangan partai, dan money politics,” kata Hidayat. Pada 27 Maret lalu,
KPU mengeluarkan surat edaran Nomor 612/KPU/III/2009. Surat itu membolehkan individu menyumbang dana kampanye di atas Rp 1 miliar dan kelompok/badan usaha di atas Rp 5 miliar. Syaratnya, sumbangan tidak diberikan sekaligus, tetapi dipecah-pecah ke dalam banyak transaksi yang masing-masing tidak melampaui batasan nominal di atas.
detik.com
0 komentar:
Posting Komentar